STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Langgeng Makmur Industri Tbk (IMPI) berencana untuk melakukan penjualan terhadap aset tanah dan bangunan gudang seluas total 56.872 meter persegi kepada PT Gunacipta Multirasa.
Adapun aset tanah dan bangunan gudang Perseroan tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Manajemen LMPI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Jumat 22 Mei 2026 mengatakan, terkait pengalihan aset tersebut, Perseroan menunjuk KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran.
“Nilai penjualan aset tanah dan bangunan gudang tersebut disepakati sebesar Rp160 miliar,” tulis Direksi LMPI dalam laporan tertulisnya.
Menurut Direksi LMPI, nilai transaksi divestasi aset properti Perseroan tersebut sebesar melebih 20% dari total ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, transaksi penjualan aset ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Selain itu, mengingat bahwa nilai transaksi divestasi ini melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2026.
Alasan dan pertimbangan Perseroan melakukan divestasi aset tanah dan bangunan gudang itu adalah dalam rangka melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan jangka Panjang dan memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada.
“Dana hasil transaksi penjualan aset tersebut rencananya akan digunakan untuk pelunasan sebagian utang Perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman,” kata Direktur LMPI.
Direksi Perseroan menegaskan, LMPI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Gunacipta Multirasa (GM). Sehingga, transaksi divestasi aset ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dalam ketentuan POJK No.42/2020. (konrad)

