STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada Selasa (28/05). Sidang ini menghadirkan ahli beton dan konstruksi, FX Supartono.
Supartono menjelaskan bahwa dari segi kekakuan memang ada sedikit ketidaksesuaian, namun hal ini tidak akan menyebabkan jembatan ambruk atau roboh. Ia menegaskan bahwa jembatan tetap aman.
“Menurut evaluasi, memang ada sedikit ketidaksesuaian pada kekakuan, tetapi masih dalam batas aman. Jadi, jembatan itu tidak akan ambruk atau roboh,” ujar Supartono.
Supartono juga mengakui bahwa ketidaksesuaian kekakuan ini berdampak pada getaran saat kendaraan melintas. Getaran yang terus-menerus dapat mempengaruhi umur jalan, namun umur pastinya masih perlu evaluasi lebih lanjut.
Dalam persidangan, terjadi debat antara Supartono dan terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai standar SNI yang digunakan untuk menganalisis mutu beton. Toni menyatakan bahwa Pasal 26 SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai untuk jalan tol yang sudah beroperasi satu tahun seperti Tol MBZ.
“Apakah Bapak tahu Pasal 26 yang Bapak gunakan adalah untuk struktur yang masih dalam konstruksi dan tidak seharusnya digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi?” tanya Toni.
Supartono menolak argumen tersebut, menyatakan bahwa Pasal 27 tidak relevan untuk kasus ini dan ia hanya menggunakan Pasal 26 untuk analisis mutu beton.
“Pasal 27 digunakan untuk bangunan gedung eksisting. Tidak ada hubungannya dengan jalan tol,” jawab Supartono.
Meskipun terjadi perdebatan mengenai pasal yang digunakan, Supartono tetap yakin bahwa analisisnya berdasarkan Pasal 26 sudah tepat untuk mengevaluasi mutu beton jembatan yang sudah beroperasi. Toni, di sisi lain, tetap berpendapat bahwa Pasal 26 hanya untuk bangunan yang masih dalam tahap konstruksi.