STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan saham PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM). Kebijakan ini berlaku mulai sesi II perdagangan hari Rabu, 1 Juli 2026.
Pembukaan gembok saham LCKM dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-UPT-00008/BEI.PLP/07-2026.
BEI menjelaskan pencabutan suspensi dilakukan karena perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan sanksi penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2025. LCKM tercatat sebagai perusahaan di Papan Pengembangan.
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, memberikan penjelasan dalam keterangan tertulisnya. Menurut Fahmi, saham LCKM kini sudah bisa diperdagangkan kembali.
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT LCK Global Kedaton Tbk (“LCKM”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek LCKM,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (1/7/2026).
Fahmi menyebutkan saat ini kondisi perusahaan sudah sesuai ketentuan. “Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek,” lanjutnya.
Sebelumnya, saham LCKM sempat dihentikan sementara perdagangannya sejak 17 Februari 2025. Hal tersebut merujuk pada pengumuman Bursa nomor Peng-S 00004/BEI.PLP/02-2025.
Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, turut menandatangani surat pencabutan suspensi ini. Pande mengingatkan para investor untuk tetap berhati-hati.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi. Informasi tersebut merupakan data yang disampaikan oleh Perseroan.

