STOCKWATCH.ID (BANDUNG) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb
memberhentikan dengan hormat Muhadi dari jabatan komisaris. Sebagai pengganti, Perseroan mengangkat dua komisaris baru yakni Tomsi Tohir dan Rudie Kusmayadi. Keputusan itu telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) bank bjb yang digelar di Bandung, Kamis (25/5).
Menurut Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb, perubahan susunan manajemen tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan. Ini agar Perseroan semakin bertumbuh di tengah berbagai peluang bisnis yang semakin terbuka seiring pulihnya mobilitas dan membaiknya pertumbuhan ekonomi.
Disampaikan Yuddy, selama ini Dewan Komisaris sangat berperan penting dalam pengawasan Perseroan swhingga tetap berada di koridornya sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Yuddy yakin, penyegaran yang dilakukan akan semakin memperkuat harmonisasi kerja sama insan bank bjb, dan diharapkan mampu mengakselerasi berbagai target bisnis bank bjb.
“bank bjb optimis para Komisaris yang baru, akan mampu membantu memperkuat berbagai program bisnis bank bjb di masa depan, sekaligus melakukan fungsi pengawasan, dan rekomendasi untuk kemajuan bank bjb,” ujar Yuddy.
Pasca RUPSLB 2023, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris : Setiawan Wangsaatmaja
Komisaris : Tomsi Tohir *
Komisaris : Rudie Kusmayadi *
Komisaris Independen : Fahlino F. Sjuib
Komisaris Independen : Diding Sakri
Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) : Nancy Adistyasari
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Information Technology, Treasury & International Banking : Rio Lanasier
*Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.