STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) berencana menawarkan surat utang kepada investor senilai Rp1,584 triliun pada 16-17 November 2023. Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan IV INKP tahap III/2023 senilai Rp1,188 triliun, dan Sukuk Mudharabah III tahap III/2023 sebesar Rp395,290 miliar. Surat utang di atas adalah bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV INKP senilai total Rp12 triliun dan Sukuk Mudharabah III INKP senilai total Rp3 triliun.
Direksi INKP dalam prospektus tambahan rencana penawaran umum obligasi yang diumumkan di Jakarta, Jumat (17/11), menjelaskan, obligasi tersebut terdiri atas seri A senilai Rp16,895 miliar dengan bunga tetap 6,75% per tahun berjangka waktu 370 hari, seri B sebesar Rp739,720 miliar memiliki tenor tiga tahun dengan bunga tetap 10,25% per tahun, dan seri C senilai Rp432,250 miliar berjangka waktu lima tahun dan bunga tetap 10,75% per tahun.
Adapun Sukuk Mudhaarabah INKP III/2023 terdiri atas seri A sebesar Rp87,210 miliar dengan tenor 370 hari, seri B senilai Rp303,560 miliar berjangka waktu tiga tahun, dan seri C sebesar Rp4,520 miliar memiliki tenor lima tahun.
Menurut Direksi INKP, dana penawaran umum obligasi setelah dikurangi biaya emisi, dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan bunga, serta sisanya untuk modal kerja Perseroan, antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sementara dana hasl penawaran umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya, seluruhnya akan dipergukanan untuk modal kerja Perseroan yang antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi surat utang INKP 2023 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia, serta PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKB) sebagai wali amanat.