STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) atau BTPN Syariah akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2022 sebesar Rp92,5 per per lembar saham. Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah yang digelar di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Menurut Arief Ismail, Direktur Kepatuhan sekaligus Corporate Secretary BTPN Syariah, jumlah total dividen yang disebar sebanyak Rp712,5 miliar. Itu setara dengan 40% dari laba bersih Perseroan pada 2022 yang mencapai Rp 1,78 triliun.
“RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp1,05 triliun untuk mendukung aspirasi besar perseroan mewujudkan Sharia Digital Ecosystem for Unbanked,” terangnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun lalu, Perseroan berhasil membukukan kinerja yang prima. Total aset BTPN Syariah tercatat sebesar Rp21,2 triliun. Pembiayaan yang disalurkan tumbuh 10% menjadi Rp11,5 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp10,4 triliun. “Pertumbuhan pembiayaan ini disertai dengan kualitas pembiayaan yang tetap sehat tercermin dari Non Performing Financing (NPF) di bawah ketentuan regulator,” imbuhnya.
Perseroan juga tercatat masih memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang kuat di level 53%. Ini jauh di atas ketentuan dan rata-rata industri bank syariah. Adapun, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp12,0 triliun.
Arief mengemukakan, RUPST BTPN Syariah juga menyetujui penetapan Dewi Nuzulianti sebagai direktur menggantikan Gatot Adhi Prasetyo, serta Mulya E Siregar sebagai komisaris independen menggantikan Yenny Lim.
Dengan demikian, susunan Direksi dan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi :
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Komisaris independen : Mulya Effendi Siregar*
*berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK
Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah perseroan, yang komposisinya sebagai berikut :
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin MA
Anggota Dewan Pengawas Syariah : H. Muhammad Faiz MA
“Dengan bergabungnya Dewi Nuzulianti sebagai direktur dan Mulya E Siregar sebagai komisaris independen, dengan pengalaman yang kaya akan perbankan tentunya semakin memperkuat BTPN Syariah untuk terus memberikan pelayanan dan akses yang lebih luas bagi masyarakat inklusi di pelosok Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan” tandas Arief.