Senin, Mei 12, 2025
26.8 C
Jakarta

MNC Digital Entertainment Siap Gelar PUT Dengan HMETD dan Tanpa HMET

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) akan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 1,258 miliar saham bernominal Rp50 per unit, dan PUT Tanpa HMETD sebanyak 1,144 miliar saham dengan nominal Rp50 per unit. Put Tanpa HMETD ini sebesar 10% dari saham ditempatkan dan disetor Perseroan sebanyak 11,444 miliar unit.

Dalam tambahan keterbukaan informasi yang diumumkan, Jumat (11/11), disebutkan, Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal Dengan HMETD dan Tanpa HMETD, setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 November 2022.

 Dana yang diperoleh dari penambahan modal Dengan HMETD digunakan untuk penyelesaian hak tagih terhadap Perseroan berdasarkan Surat Sanggup yang diterbitkan Perseroan dalam rangka pengambilalihan PT MNC Digital Indonesia, PT MNC Portal indonesia dan PT MNC OTT Network, serta modal kerja Perseroan, termasuk investasi di anak usaha Perseroan.

Sementara dana dari penambahan modal Tanpa HMETD akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan.

 Menurut manajemen MSIN, dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka penambahan modal HMETD dan PMTHMETD, bagi pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan, yaitu sebanyak 9,91% setelah penambahan modal Dengan HMETD dan 17,36% setelah penambahan modal HMETD dan PMTHMETD

Artikel Terkait

WEGE Siap Bagi Dividen, Minimal 10% dari Laba Bersih 2024!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wika Gedung Tbk (WEGE) bersiap...

WIKA Buka Suara soal Larangan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dari Danantara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata...

OJK: Kredit Tumbuh 9,16%, DPK Naik 4,75% pada Maret 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, kinerja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

<p>Anda tidak dapat copy content di situs ini</p>