STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) baru saja mengeluarkan laporan yang menyebut tata kelola BUMN di Indonesia kini sudah sejajar dengan best practices OECD. Laporan ini menggarisbawahi bahwa BUMN di Indonesia kini beroperasi dengan standar global yang memastikan persaingan yang setara dengan perusahaan swasta.
Terobosan ini tidak lepas dari program “less bureaucracy” yang digagas oleh Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020. Salah satu langkah besar yang diambil adalah penataan regulasi. Dari 45 Peraturan Menteri BUMN, kini hanya tersisa 3 yang disusun pada tahun 2022 lalu. Ini adalah langkah simplifikasi yang signifikan.
Dengan regulasi yang lebih jelas, BUMN kini dapat bersaing secara lebih efisien, baik di tingkat nasional maupun internasional. Laporan OECD juga menyoroti indikator Product Market Regulations (PMR) yang menunjukkan tata kelola BUMN Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara OECD lainnya.
Langkah simplifikasi ini dikenal juga sebagai “Omnibus Law Peraturan BUMN.” Langkah ini mematuhi UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur perubahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. UU ini bertujuan menambahkan metode omnibus dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses peraturan.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menjelaskan bahwa simplifikasi regulasi ini adalah upaya untuk menghadapi perubahan global yang cepat sambil tetap berpegang pada landasan hukum yang solid. “Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran persoalan yang itu-itu saja. Kita bisa mengantisipasi perubahan dengan kebijakan yang prudent,” ujar Erick, di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian BUMN, terus berkomitmen untuk mengadopsi best practices yang direkomendasikan OECD. Salah satu langkah konkret adalah menghilangkan perlakuan istimewa bagi BUMN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekarang, baik BUMN maupun perusahaan swasta memiliki kesempatan yang sama, menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.
Lebih jauh lagi, keterlibatan pemerintah dalam operasional bisnis BUMN sudah berkurang signifikan. Ini memberikan lebih banyak kebebasan bagi BUMN dalam mengelola operasional mereka.
Saat ini, Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota penuh OECD. Tujuan utama dari keanggotaan ini adalah untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, termasuk BUMN. Pencapaian ini menjadi indikasi positif bahwa Indonesia semakin mendekati target menjadi anggota penuh OECD.