STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pada 8 Agustus 2024, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019. Namun, rapat ini tidak menghasilkan keputusan final yang diharapkan.
RUPO ini dilakukan sesuai dengan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dalam rapat tersebut, terdapat dua usulan utama yang dibahas. Usulan pertama adalah menyetujui pengesampingan cidera janji terkait kewajiban pembayaran bunga obligasi serta usulan perubahan pada Perjanjian Perwaliamanatan. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok obligasi, tingkat bunga, serta kewajiban keuangan WSKT.
Namun, hanya 40,39% pemegang obligasi yang mendukung usulan ini. Dengan dukungan yang minim, RUPO tidak dapat mengambil keputusan. “Hasil RUPO ini tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional Perseroan,” jelas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (13/8/2024).
Jika usulan pertama ditolak, pemegang obligasi meminta WSKT segera memenuhi kewajiban pembayaran utang. Jika WSKT gagal, Wali Amanat akan mengatur RUPO tambahan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. “Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,” tambah Ermy.
Saat ini, WSKT sedang dalam tahap akhir finalisasi Master Restructuring Agreement (MRA) yang ditargetkan efektif pada Agustus 2024.