Saham Publik KIJA Capai 55,53% pada April 2026, Ini Sosok UBO di Balik Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melaporkan komposisi pemegang saham untuk periode yang berakhir pada April 2026. Dalam periode tersebut, jumlah pemegang saham emiten pengelola kawasan industri ini tercatat meningkat signifikan.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan, jumlah investor KIJA mencapai 35.633 pemilik Single Investor Identification (SID). Jumlah tersebut bertambah 2.897 investor dibandingkan Maret 2026 yang sebanyak 32.736 SID.

Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% masih ditempati dua pihak utama. Islamic Development Bank menguasai 2.400.359.372 saham atau setara 11,526%. Sementara itu, Mu Min Ali Gunawan memiliki 4.391.370.788 saham atau sebesar 21,087%.

Perseroan juga mencatat saham treasuri sebanyak 28.057.400 saham atau 0,135% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Adapun total saham KIJA yang tercatat di Bursa Efek Indonesia mencapai 20.824.888.369 lembar.

Jumlah saham yang beredar di publik (free float) tercatat sebanyak 11.563.040.744 lembar atau setara 55,53% dari total saham tercatat.

Dengan demikian, KIJA telah melampaui ketentuan free float yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki paling sedikit 50 juta saham free float dan sekurang-kurangnya 15% dari total saham tercatat.

Jumlah pemegang saham KIJA juga jauh di atas ketentuan minimum bursa, yakni sekurang-kurangnya 300 pemilik SID.

Dalam laporan tersebut, perseroan turut mengungkap pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO). Setyono Djuandi Darmono tercatat sebagai pemilik manfaat, namun tidak memiliki saham secara langsung di perseroan.

Sementara itu, Aida Garnida tercatat sebagai pemilik manfaat sekaligus pemegang saham langsung dengan kepemilikan sebesar 2,788%.

Corporate Secretary KIJA, T. Budianto Liman, menegaskan bahwa data tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Direksi atas nama Kawasan Industri Jababeka Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera di dalam dokumen ini,” ujar Budianto dalam keterangan tertulis.

Perhitungan free float tersebut telah disesuaikan dengan peraturan pencatatan bursa, termasuk dengan mengecualikan kepemilikan oleh pengendali, pihak afiliasi, anggota dewan komisaris, direksi, serta saham treasuri.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bayu Buana (BAYU) Cairkan Dividen Tunai Rp100 per Saham pada 10 Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - PT Bayu Buana Tbk (BAYU) berencana membagikan...

Awal Perdagangan, IHSG Turun Lagi 0,31% ke 6.884,248 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI dan UNVR

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Pelayaran Nasional Ekalya Lepas 57,5% Saham ELPI Trans Cargo, Ini Tujuannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru