STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Menurut OJK, selesainya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit adalah bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.
“Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik,” ujar Mahendra, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/3/2024).
Menurutnya, indikator tersebut antara lain tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,54%, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14%, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) mencapai 123,42%. Data tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mengelola risiko di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, kualitas kredit juga tetap terjaga di bawah batas 5%, dengan NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%.