STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Produk yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut terdiri dari 11 telepon seluler dan 9 komputer tablet.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah Apple menyelesaikan kewajiban terkait kebijakan TKDN. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sebelumnya dijatuhi sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan ini dilakukan setelah Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, yakni Permenperin No. 29 Tahun 2017,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sebagai bagian dari kepatuhannya terhadap regulasi TKDN, Apple memilih skema 3 dalam proposal periode 2025–2028. Dalam skema ini, Apple berkomitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar US$160 juta. Pusat riset tersebut akan menjadi yang pertama di Asia dan kedua di dunia di luar Amerika Serikat.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih harus mengurus sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel ini menjadi syarat bagi Apple untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
“Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple bisa segera mengurus sertifikat postel ke Komdigi. Setelah itu, mereka berhak mendapatkan TPP Impor yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan,” ujar Febri.