Buntut Pelanggaran di Pasar Modal, OJK Denda Emiten dan Manajer investasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2024, telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 (satu) Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 (dua) Peringatan Tertulis.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 dua) sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.

Menurut siaran pers RDKB Bulan April 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024), pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 (tiga) Manajer Investasi dan 1 (satu) Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal. (yan)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pemenang Nusantara Internasional Divestasi 35,61 Juta Saham WINR

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pemenang Nusantara Internasional mengurangi porsi...

MINE Tebar Dividen Rp14,75 per Saham, Cum Dividen 30 April! Intip Jadwal Lengkapnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE)...

Unilever Indonesia Holding B.V. Genggam 32,42 Miliar Lembar Saham UNVR per Maret 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Struktur pemegang saham PT Unilever Indonesia...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru