back to top

Buntut Pelanggaran di Pasar Modal, OJK Denda Emiten dan Manajer investasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2024, telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 (satu) Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 (dua) Peringatan Tertulis.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 dua) sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.

Menurut siaran pers RDKB Bulan April 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024), pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 (tiga) Manajer Investasi dan 1 (satu) Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal. (yan)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bakrie & Brothers (BNBR) Gelar Rights Issue 86,7 Miliar Saham, Siap-siap Dilusi 33,33%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)...

Tiga Obligasi Baru Melantai Bareng di BEI, Total Emisi 2026 Tembus Rp40,51 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali kedatangan...

IHSG Rontok 7,89% Sepekan, Investor Asing Tarik Dana Rp7,29 Triliun Sepanjang 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Kinerja pasar saham Indonesia sedang lesu...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru