spot_img

BI dan Bank Negara Malaysia Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Arrangement – LCBSA).

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BNM Dato’ Seri Abdul Rasheed Ghaffour dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi yang diselenggarakan di Jakarta pada hari ini, Jumat (27/9/2024).

Pembaruan LCBSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai RM24 miliar atau Rp82 triliun untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dalam pertemuan bilateral tersebut, Pemimpin kedua bank sentral membahas arah kebijakan yang mencakup makroekonomi, moneter, dan keuangan, sistem pembayaran dan digitalisasi, serta strategi untuk memajukan keuangan Islam.

“Bank Indonesia memandang peningkatan kerja sama perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (LCBSA) dengan BNM merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta pada saat yang sama berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara”, demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Merespons hal ini, Gubernur BNM, Dato Seri’ Abdul Rasheed Ghaffour menyampaikan, “Seiring meningkatnya perdagangan dan interkoneksi keuangan antara Malaysia dan Indonesia, kami menyambut baik kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama dengan BI melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini.  Kerja sama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction – LCT) yang sudah berjalan dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.”

Pembaruan kerja sama LBCSA BI dan BNM merupakan aspirasi bersama kedua pihak setelah kerja sama LCBSA pertama kali diimplementasikan pada tahun 2019 dan diperpanjang pada tahun 2022, serta menjadi bagian dari upaya kontinu memperkuat kerja sama kedua bank sentral yang terjalin sejak lama. Kesepakatan ini mencerminkan upaya kolaboratif dalam memperkuat ketahanan eksternal sekaligus mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi kedua negara. (*/yan)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pengecualian DHE SDA untuk Amerika Serikat Dinilai Inkonstitusional, Koalisi Sipil Ingatkan Potensi Kerugian Negara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kewajiban...

Mendorong Desa Jadi Pusat Ekonomi Baru, BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

BRI Bersama Pemerintah Pacu Ekonomi Kreatif di Bali, Ribuan UMKM Dapat Akses Modal

STOCKWATCH.ID (BALI) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru