STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (18/2).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengapresiasi DPR RI yang telah mengusulkan revisi UU Minerba. Bahlil mengatakan, langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar lebih baik, serta mendorong sektor ini sebagai penggerak ekonomi. “Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya untuk seluruh rakyat secara adil,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan, dalam proses revisi, DPR RI mengusulkan perubahan pada 14 pasal, yang kemudian dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah dalam 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hasilnya, terdapat 20 pasal yang diubah dan 8 pasal baru yang ditambahkan.
Adapun beberapa perubahan penting yang terdapat dalam UU Minerba antara lain:
- Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;
2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);
4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;
5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;
6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;
8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);
9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;
11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembentukan undang-undang ini. “Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, memberikan kepastian hukum, serta mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Bahlil. Ia juga berharap UU ini akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan memberikan manfaat bagi kemajuan Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, menyatakan terima kasih kepada Pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja sama dengan baik selama proses pembahasan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum atas kerja sama dan dukungannya,” tutup Adies.