STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penanganan dugaan tindak pidana pasar modal, khususnya kasus manipulasi harga saham, sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hingga 21 Juli 2026 terdapat perkembangan penyelesaian terhadap 32 kasus dugaan pelanggaran manipulasi pasar yang ditangani sepanjang 2026.
Menurut Hasan, sebanyak lima kasus masih berada dalam proses pemeriksaan. Sebanyak 10 kasus memasuki tahap penyelesaian pemeriksaan, sedangkan 17 kasus telah selesai diperiksa.
“Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Hasan menambahkan, terhadap 17 kasus yang telah selesai diperiksa, OJK saat ini memasuki proses penetapan tindakan administratif.
“Atas kasus yang telah selesai dilakukan Pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan menyesuaikan ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026,” ujar Hasan.
OJK tidak merinci identitas pihak yang diperiksa maupun latar belakang pelaku dalam jawaban tertulis tersebut. OJK juga belum menyampaikan rincian kasus yang telah selesai diperiksa maupun yang masih berada dalam proses pemeriksaan.

