STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status suspensi PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB). Investor bisa kembali memperdagangkan saham MAPB di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Pembukaan ini berlaku mulai sesi I pada 3 Juli 2025.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI. “Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 3 Juli 2025,” ujarnya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham MAPB pada Rabu, 2 Juli 2025. Langkah ini diambil karena terjadi lonjakan harga kumulatif yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Penghentian sementara dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya untuk memberi waktu yang cukup bagi investor agar bisa mempertimbangkan kembali keputusan investasinya secara matang.
“Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (2/7/2025).
BEI menekankan agar seluruh pihak yang berkepentingan selalu mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
Saham MAPB memang mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa, 1 Juli 2025. Harga saham melonjak Rp60 atau 3,16% ke posisi Rp1.960 per lembar. Volume transaksi saham MAPB tercatat mencapai 70 ribu lembar dengan nilai mencapai Rp140,56 juta. Dalam satu hari, saham ini diperdagangkan sebanyak 308 kali.