back to top

BEI Resmi Delisting 10 Emiten Mulai 21 Juli 2025, Cek Daftarnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham (delisting) 10 emiten mulai 21 Juli 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025.

Langkah ini diambil setelah emiten-emiten tersebut dianggap tak mampu memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Ada beberapa alasan yang jadi pertimbangan. Salah satunya, perusahaan mengalami masalah besar yang mengganggu kelangsungan usaha secara keuangan atau hukum. Selain itu, beberapa saham sudah disuspensi selama lebih dari 24 bulan terakhir.

Berikut daftar lengkap 10 emiten yang terkena delisting dari papan perdagangan BEI:

No Kode Saham Nama Emiten
1 MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
2 MAMIP PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen)
3 FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
4 MYRX PT Hanson International Tbk
5 MYRXP PT Hanson International Tbk (Saham Preferen)
6 KRAH PT Grand Kartech Tbk
7 KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk
8 KPAL PT Steadfast Marine Tbk
9 PRAS PT Prima Alloy Steel Universal Tbk
10 NIPS PT Nipress Tbk

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.

“Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ujar Adi dalam pengumuman resmi BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (19/7/2025).

Dengan penghapusan ini, emiten yang terkena delisting tidak lagi memiliki status sebagai perusahaan tercatat. Nama-nama tersebut akan dihapus dari daftar emiten di BEI. Mereka juga tidak memiliki kewajiban pelaporan seperti yang berlaku bagi emiten aktif.

Namun, masih ada jalan jika ingin kembali masuk ke bursa. Proses pencatatan ulang (relisting) tetap bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama perusahaan masih berstatus sebagai perusahaan publik, mereka tetap wajib melindungi hak investor ritel dan mematuhi aturan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Danantara Kuasai 90% Saham WIKA, Free Float Tinggal 8,96%

STOCKWTCH.ID (JAKARTA) – Struktur kepemilikan saham PT Wijaya Karya...

Bakrie & Brothers (BNBR) Gelar Rights Issue 86,7 Miliar Saham, Siap-siap Dilusi 33,33%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)...

Tiga Obligasi Baru Melantai Bareng di BEI, Total Emisi 2026 Tembus Rp40,51 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali kedatangan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru