STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Permodalan Nasional Madani (PNMP) melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I tahap II tahun 2025 senilai Rp1,02 triliun kepada investor pada 13 Oktober 2025.
Penjatahan dan distribusi sukuk secara elektronik dilakukan pada tanggal 15 dan 17 Oktober 2025. Pencatatan sukuk wakalah PNMP di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 20 Oktober 2025.
Seperti dikutip dari prospektus tambahan rencana penawaran umum sukuk mudharabah berwawasan sosial orange yang disampaikan manajemen PNMP, Senin 13 Oktober 2025, sukuk tersebut terdiri atas, Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp800 miliar berjangka waktu 370 hari , seri B senilai Rp110 miliar memiliki tenor tiga tahun, serta seri C sebesar Rp110 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026.
Sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I tahap II 2025 setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Bertindak sebagai penjamin Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I tahap II 2025 adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) serta PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) sebagai wali amanat. (konrad)