back to top

OJK dan BEI Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Tidak Penuhi Free Float 15%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kabar terbaru terkait rencana kebijakan menaikkan batas minimal saham beredar di publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%. Hal tersebut disampaikan oleh dua lembaga ini usai menggelar pertemuan Morgan Stanley Capital International (MSCI) akhir pekan lalu.

Regulator menyiapkan tanda peringatan berupa notasi khusus bagi emiten yang tidak memenuhi aturan baru ini. Ketika di tanya awak media apakah dengan adanya notasi khusus tersebut artinya bakal dibuat papan baru?

“Enggak, dia kayak flagging aja untuk saham-saham yang free float-nya di bawah 15%,” jelas Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Tanda ini akan menempel pada saham terkait selama masa transisi. Tujuannya sangat jelas demi melindungi para pemodal ritel di Tanah Air. Investor bisa langsung mengenali saham dengan tingkat likuiditas rendah tanpa perlu repot mencari data secara manual.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, turut memperjelas penerapan aturan ini. Ia memastikan pemberian stempel peringatan tersebut berbeda dengan sanksi masuk ke keranjang saham pantauan khusus.

“Notasi khusus tidak berarti harus masuk ke papan pemantauan khusus,” kata Jeffrey.

Terkait waktu penerapan, tanda ini akan langsung berlaku setelah landasan hukumnya resmi terbit. Otoritas memberikan waktu tenggang pemenuhan syarat selama satu hingga dua tahun secara bertahap.

Regulator tidak main-main dalam menegakkan aturan free float ini. Sanksi terberat siap menanti emiten membandel. Ujung dari pelanggaran ini adalah penghapusan pencatatan saham secara paksa dari bursa.

“Tapi kita juga kasih tahu kalau yang nggak bisa menuhin itu kita sampaikan exit policy-nya,” tegas Friderica.

Saat ini BEI masih terus mematangkan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham. Rencana implementasi beleid baru ini dipatok meluncur pada bulan Maret 2026 mendatang.

Proses uji publik aturan atau rule making rule sudah tuntas per tanggal 19 Februari lalu. Berkas draf final kini tengah memasuki tahap tinjauan internal bursa sebelum diserahkan kepada OJK.

Langkah pendalaman pasar (market deepening) ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pelaku industri. BEI sebelumnya telah menjaring aspirasi dari enam asosiasi pasar modal pada awal Februari lalu. Otoritas menjamin seluruh proses masa transisi akan disertai dengan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Direktur Utama MDTV Media (NETV) Mundur, RUPS Segera Diadakan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)...

Antrean Obligasi di BEI Mengular, 21 Perusahaan Siap Terbitkan 30 Emisi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat antrean...

IHSG Sesi I Melejit 1,36% ke 8.384,047 Berkat Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru