STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) mengumumkan, Perseroan dan Endang Lestari Pujiastuti selaku Komisaris Utama Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman senilai Rp175,54 miliar. Nilai transaksi tersebut sekitar 57% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025.
Hendro Sumampow, Direktur Utama BKDP dalam laporan keterbukaan informasi, Jumat 22 Mei 2026 menjelaskan, pinjaman tersebut memiliki bunga 0,50% per tahun dan jangka waktu 10 tahun. “Dana tersebut akan digunakan untuk modal kerja dan kebutuhan operasional Perseroan,” tulis Hendro dalam keterangannya.
Menurut Hendro, transaksi ini sangat mendesak untuk menjamin kelangsungan usaha Perseroan dengan kondisi lebih menguntungkan dibanding alternatif pendanaan lainnya. Ini lantaran tingkat suku bunga pinjaman yang dikenakan lebih rendah dibanding suku bunga pasar serta tidak adanya kewajiban jaminan.
Transaksi tersebut, papar Hendo, merupakan transaksi afiliasi karena Endang Lestari Pujiastuti adalah Komisaris Utama Perseroan. Dengan begitu, memenuhi definisi pihak terafiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Hendro mengatakan, dana pinjaman tersebut akan dipergunakan oleh Perseroan untuk membiayai pembangunan hotel senilai Rp64,422 miliar, renovasi Mall sebesar Rp81,358 miliar, pembayaran PBB Rp21,47 miliar, pembayaran PLN sebesar Rp2,43 miliar serta biaya operasional sebesar Rp5,858 miliar.
Transaksi ini, tegas Hendro, tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, kegiatan usaha maupun kelangsungan usaha Perseroan. “Sebaliknya transaksi ini berpotensi meningkatkan fleksibilitas pendanaan Perseroan,” katanya.
Direksi dan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Transaksi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal Perseroan. Bahkan tidak terdapat anggota Direksi ataupun Dewan Komisaris yang memiliki benturan kepentingan yang turut serta dalam pengambilan keputusan atas transaksi tersebut. (konrad)

