spot_img

FIRE Buka Suara soal Rencana PP Ekspor SDA, Apa Pengaruhnya bagi Bisnis Perseroan?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana kebijakan pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Penjelasan ini merespons surat permintaan penjelasan yang dilayangkan otoritas bursa sebelumnya.

Manajemen menanggapi surat BEI Nomor S-06311/BEI.PP2/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026. Emiten tambang ini diminta memaparkan dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Sekretaris Perusahaan PT Alfa Energi Investama Tbk, Lyna, mengungkapkan perusahaan saat ini masih mencermati rencana tersebut. Pihaknya sedang melakukan kajian mendalam atas rencana penerbitan regulasi beserta ketentuan pelaksanaannya.

“Perseroan akan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai implementasi kebijakan tersebut,” ujar Lyna, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.

Terkait dampak terhadap pendapatan dan kinerja operasional, manajemen mengaku terus melakukan pemantauan ketat. Hal ini dikarenakan perusahaan melayani pasar penjualan ekspor sekaligus domestik.

Lyna menyebut manajemen masih dalam tahap memantau perkembangan regulasi. Evaluasi terhadap potensi dampak yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha perseroan terus dilakukan secara berkala seiring perkembangan aturan tersebut.

BEI juga mempertanyakan strategi mitigasi serta rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan untuk menghadapi kebijakan baru pemerintah. Namun, manajemen FIRE menyatakan belum menetapkan langkah spesifik dalam waktu dekat.

“Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menetapkan tindakan korporasi maupun timeline tertentu sehubungan dengan rencana penerbitan PP dimaksud,” tambah Lyna.

Pihak perusahaan berkomitmen terus melakukan evaluasi operasional guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha serta memenuhi kewajiban kepada pelanggan maupun kreditur.

Manajemen berharap pemantauan rutin terhadap regulasi ini dapat memitigasi risiko hukum, termasuk risiko wanprestasi kontrak. Seluruh informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan investor di pasar modal.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru