STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat kepada PT Singaraja Putra Tbk (SINI) untuk meminta penjelasan terkait rencana pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Permintaan klarifikasi tersebut menyusul pemberitaan media massa pada 22 Mei 2026 yang menyebut pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.
Direktur Utama Singaraja Putra, Amir Antolis, menyatakan perseroan menyambut baik upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi dan transparan.
Menurut Amir, kebijakan tersebut berpotensi memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara. Perseroan juga terus memantau perkembangan kebijakan yang tengah disiapkan pemerintah.
“Perseroan selalu aktif memantau terhadap perkembangan kebijakan Pemerintah dimaksud,” ujar Amir dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, perseroan saat ini terus melakukan kajian internal secara mendalam guna memastikan seluruh aspek operasional dan komersial perusahaan tetap berjalan dengan baik, efisien, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam suratnya, BEI juga meminta penjelasan mengenai potensi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perseroan.
Namun demikian, Amir mengatakan pihaknya belum dapat memberikan rincian dampak karena PP mengenai tata kelola ekspor SDA tersebut belum diundangkan. Selain itu, detail dan ketentuan yang akan diterapkan juga masih belum tersedia.
Karena itu, perseroan belum dapat memastikan pengaruh kebijakan tersebut terhadap pendapatan, laba, maupun perjanjian dengan pelanggan yang telah ada.
“Perseroan akan segera melakukan kajian dampak yang komprehensif setelah peraturan tersebut diundangkan,” kata Amir.
Ia menambahkan, strategi mitigasi maupun rencana tindakan korporasi juga belum dapat ditetapkan. Perseroan baru akan menyusun langkah-langkah spesifik beserta lini masa pelaksanaannya setelah terdapat kepastian regulasi.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, Singaraja Putra menyatakan akan merumuskan langkah yang diperlukan setelah aturan resmi diterbitkan. Untuk saat ini, fokus perseroan adalah memantau perkembangan kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA tersebut.

