STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko, angkat bicara soal aturan baru evaluasi kinerja pimpinan lembaga. Aturan ini tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi UU P2SK tersebut dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Sidang berlangsung di Gedung DPR pada Kamis (04/06). Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah adanya klausul evaluasi kinerja pimpinan OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tengah masa jabatan.
Hernawan memberikan penjelasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026. Acara ini digelar pada Jumat (05/06/2026). Ia menilai evaluasi kinerja pimpinan sebenarnya sudah menjadi bagian dari sistem yang ada.
Menurut Hernawan, OJK memiliki kewajiban menyampaikan laporan kinerja kelembagaan. Laporan tertulis itu diserahkan kepada Presiden dan DPR. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga dalam menjalankan mandat undang-undang.
“Sebenarnya sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku, OJK memang sudah diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan undang-undang secara tertulis kepada Presiden dan DPR, di mana nanti laporan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, dan otoritas jasa keuangan,” ujar Hernawan.
Ia menjelaskan proses evaluasi oleh DPR menjadi dasar penilaian tahunan. Penilaian ini berlaku bagi personal anggota Dewan Komisioner maupun institusi OJK. Hernawan menyebut mekanisme ini sudah melekat pada prosedur kerja lembaga selama ini.
“Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini sudah berlaku,” tambah Hernawan.

