STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus untuk saham PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU).
Dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-UK-00032/BEI.PLP/07-2026, BEI menyampaikan AKKU mengalami pengurangan satu kriteria dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan pengumuman itu, saham AKKU tetap berada dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus (SDHSM) di Papan Pengembangan. Namun, jumlah kriteria yang dikenakan kepada perseroan berkurang.
BEI mencatat AKKU kini berada pada kriteria 1 dan 2. Sementara itu, perseroan tidak lagi dikenakan kriteria 6. Dalam pengumuman tersebut, BEI menyebutkan, “Pengurangan kriteria: 6/Revocation criteria:6.”
Kriteria 6 berkaitan dengan ketentuan perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float. Pengecualian diberikan terhadap ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta kepemilikan free float di atas 5% dari jumlah saham tercatat.
Sementara itu, dua kriteria yang masih melekat pada AKKU adalah kriteria 1 dan 2.
Kriteria 1 mengatur saham dengan harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction di bawah Rp51 per saham serta berada dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir.
Adapun kriteria 2 berkaitan dengan laporan keuangan auditan terakhir yang memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
BEI menegaskan perubahan status tersebut efektif berlaku mulai 27 Juli 2026 dan menjadi bagian dari pembaruan daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterbitkan Bursa secara berkala.

