STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti aturan pajak terbaru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha dan berisiko menurunkan target penerimaan pajak.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Isi aturan tersebut mengeluarkan badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma dengan anggota lebih dari dua orang dari skema insentif pajak. Hal ini berlaku meski pendapatan mereka masih di bawah Rp4,8 miliar.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menjelaskan banyak pelaku usaha kecil menggunakan badan hukum PT atau CV demi mendapatkan izin resmi. Padahal, omzet mereka masih tergolong skala UMKM.
“Sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha,” ujar Huda dikutip Minggu (7/6/2026).
Menurut Huda, pelaku usaha sering membentuk entitas bisnis bersama karena keterbatasan modal. Ia menganggap tidak adil jika PT atau CV otomatis tidak dianggap sebagai UMKM.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyoroti masalah kapasitas pembukuan. Skema pajak baru ini membuat administrasi menjadi lebih rumit.
“UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet,” kata Bhima.
Bhima menilai pemerintah seharusnya memberikan pendampingan pembukuan, bukan menambah beban administrasi. Biaya tambahan administrasi ini berisiko dibebankan kepada pembeli.
“Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen,” ucap Bhima.
Ia memberikan simulasi perhitungan pajak. UMKM dengan omzet Rp1 miliar hanya membayar pajak Rp5 juta jika menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Namun, dengan skema PPh normal dan asumsi margin 15%, pajak dari laba bisa mencapai Rp8,4 juta. Angka ini dihitung setelah dikurangi ketentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bhima menyebut aturan ini tidak pro terhadap rakyat kecil. Target pajak justru berisiko turun karena adanya celah rekayasa laporan keuangan agar laba terlihat kecil.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar menyebut kebijakan ini sebagai hukuman bagi usaha yang sedang tumbuh atau Growth Penalty. Langkah mendadak ini dianggap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi informal.
Media juga membandingkan ketidakadilan perlakuan pemerintah terhadap sektor lain. Ia mencatat pemerintah baru saja menunda kenaikan royalti dan bea keluar untuk sektor tambang batu bara serta nikel.
“Perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak,” tutur Media.
Ia mempertanyakan mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang besar dibandingkan keluhan para pelaku UMKM. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

