spot_img

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil mengungkap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,  Hudiyanto dalam keterangan, Senin 08 Juni 2026 mengatakan, pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi yang dilakukan Satgas PASTI antara lain mencakup pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Selain itu, lanjutnya, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.

Melalui koordinasi antar anggota Satgas PASTI,  penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157).

Selain itu, masyarakat  korban penipuan transaksi keuangan juga  dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.  (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Medco Energi (MEDC) Tebar Dividen USD 45 Juta, Ini Jadwal Pembayarannya

STOCKWATCH.ID (JAKAERA) – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC)...

Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi Rp46,2 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Akasha Wira International Tbk (ADES)...

Pemegang Saham NIKL Melonjak Jadi 12 Ribu SID, Free Float Masih Kurang 0,41% dari Ketentuan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jumlah investor PT Pelat Timah Nusantara...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru