STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau disebut PIK2 yang diselenggarakan pada, Kamis tanggal 4 Juni 2026 telah menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp90,585 miliar atau Rp5 per saham dan penggunaan dana hasil penawaram umum saham terbata atau PMHMETD III dan PMTHMETD III.
Berdasarkan laporan hasil RUPST yang disampaikan ke BEI, Senin 8 Juni 2026 terungkap, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp1 miliar sebagai cadangan, dan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
RUPS Perseroan juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan pembayaran dividen tunai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
RUPS Perseroan menyetujui pelimpahan wewenang kepada pemegang saham pengendali Perseroan dan Presiden Komisaris Perseroan untuk bersama-saham menetapkan besarnya Remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) kepada masing-masing Anggota Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember2026.
Selain itu, Pemegang saham Perseroan juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi (gaji, uang jasa, dan tunjangan) bagi setiap Anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026.
RUPS Perseroan menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil (i) Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III) dan (ii) Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMTHMETD III).
Pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan publik dari Akuntan Publik dengan kriteria atau batasan sesuai peraturan yang berlaku untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 serta menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukkan lainnya. (konrad)

