STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) yang diselenggarakan pada, Selasa 09 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp16,802 miliar dan penggunaan dana hasil IPO.
Direksi BLES dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan, Kamis 11 Juni 2026 mengemukakan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp1 miliar sebagai cadangan dan sisa Rp66,142 miliar untuk dibukukan sebagai laba yang belum ditentukan penggunaannya.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pemegang saham juga mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan publik independen dari Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2026 dan menetapkan honorarium bagi Akuntan Publik tersebut.
Pemegang saham dalam RUPS juga menyetujui laporan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020—2025, Volume 2, 2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007.
RUPS juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. (konrad)

