spot_img

Triniti Properti (TRIN) Kantongi Rp5,39 Miliar dari Pengalihan Saham Buyback

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) sukses mengantongi dana segar Rp5,39 miliar dari hasil penjualan saham simpanan atau treasuryDana tersebut terkumpul dari pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback). TRIN melepas jutaan lembar saham selama periode Juni 2026.

Berdasarkan laporan perusahaan, TRIN menjual 13.341.800 lembar saham. Aksi korporasi ini berlangsung mulai 8 Juni hingga 30 Juni 2026. Harga penjualan rata-rata dipatok pada level Rp385 per saham. Angka ini lebih tinggi dari harga rata-rata saat perusahaan melakukan buyback.

Dahulu, TRIN membeli kembali sahamnya pada harga rata-rata Rp280 per lembar. Masa pembelian tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 hingga 23 Mei 2022. Dalam pelaksanaan transaksi ini, TRIN menggandeng anggota bursa pelaksana. Perusahaan menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menjual saham tersebut di Bursa Efek.

Corporate Secretary TRIN, Citra Chandrika G. Putri menyampaikan detail laporan ini kepada pihak regulator. Pelaporan ini merujuk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Bersama ini Kami sampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham PT Perintis Triniti Properti Tbk periode 08 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026,” tulis Citra dalam keterangannya. Dikutip Kamis (2/7/2026).

Penjualan dilakukan secara bertahap dalam 11 hari perdagangan. Harga tertinggi terjadi pada 10 Juni 2026. Saat itu, saham TRIN terjual di harga Rp529,33 per lembar. Total dana yang diperoleh perusahaan mencapai Rp5.398.226.418. Perusahaan melaporkan tidak ada kerugian dari kegiatan pengalihan saham ini. Meski sudah menjual banyak saham, TRIN masih memiliki sisa stok. Tercatat masih ada 41.561.300 lembar saham hasil buyback yang belum dialihkan.

Laporan ini juga telah ditandatangani oleh Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal. Aksi TRIN ini mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, perusahaan juga mengikuti ketentuan POJK Nomor 30 Tahun 2017.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Trimegah Bangun Persada (NCKL) Sepakati Dividen Rp42,64 per Saham dan Buyback Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) memutuskan...

IHSG Ditutup Menguat 0,87% ke Level 5.744,556, Berkat Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru