STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Keputusan ini diambil karena perusahaan masih mencatatkan kerugian sepanjang tahun buku 2025.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada 15 Juni 2026. Rapat ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 67,756% suara sah.
Chief Financial Officer POSA, Eko Heru Prasetyo mengungkapkan, perusahaan mencatat total rugi komprehensif sebesar Rp124,86 miliar pada tahun buku 2025.
“Dikarenakan Perseroan masih mengalami kerugian, maka Perseroan tidak membagikan dividen untuk periode tahun ini,” tulis manajemen POSA dalam ringkasan risalah rapat dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (18//6/2026).
Selain soal dividen, rapat juga menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025. Laporan keuangan ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dengan pendapat Wajar Dengan Pengecualian.
Pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan selama tahun 2025.
Terkait remunerasi, pemegang saham utama diberikan wewenang untuk menetapkan besaran gaji bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2026. Sementara itu, wewenang penetapan gaji Direksi dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Dalam rapat tersebut, POSA juga melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Dari total perolehan dana sebesar Rp255 miliar, perusahaan telah mengeluarkan biaya emisi sebesar Rp5,51 miliar.
Hingga 31 Desember 2024, perusahaan sudah menggunakan dana sebesar Rp208,28 miliar. Dana ini digunakan untuk modal kerja sebesar Rp168,45 miliar dan belanja modal sebanyak Rp39,82 miliar. Saat ini, sisa dana hasil penawaran umum tersisa Rp41,20 miliar.
Berikut susunan pengurus POSA berdasarkan hasil rapat untuk periode 2025 hingga 2030:
Direksi:
Direktur Utama: Gracianus Johardy Lambert
Direktur: Basuki Widjaja
Direktur: Eko Heru Prasetyo
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Henry Poerwantoro
Komisaris Independen: Hendrik Hartono
Eko menjelaskan, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026 kini diserahkan kepada Dewan Komisaris. Hal ini termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi kantor akuntan publik yang akan terpilih nanti

