STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) membeli ruang perkantoran milik PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) senilai total Rp21,99 miliar. Akuisisi ini merupakan transaksi afiliasi karena Saratoga merupakan pemegang saham pengendali MPMX dengan kepemilikan 57,67%.
Dalam keterbukaan informasi ke BEI, Kamis (02/7/2026), disebutkan, transaksi ini dilakukan melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 30 Juni 2026. Objek transaksi berupa empat unit ruang perkantoran seluas sekitar 608,44 meter persegi yang berada di Gedung Menara Karya Lantai 12, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Jakarta Selatan.
Menurut manajemen SRTG, nilai transaksi tersebut terdiri atas pembelian empat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS), yakni:
SHM No. 2232 seluas 252,82 meter persegi senilai Rp9,14 miliar.
SHM No. 2233 seluas 56,92 meter persegi senilai Rp2,06 miliar.
SHM No. 2234 seluas 75,94 meter persegi senilai Rp2,74 miliar.
SHM No. 2235 seluas 222,76 meter persegi senilai Rp8,05 miliar.
Manajemen Saratoga menjelaskan pembelian ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan operasional Perseroan sekaligus meningkatkan efisiensi jangka panjang. Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain efisiensi operasional, kesesuaian spesifikasi aset dengan kebutuhan usaha Perseroan.
Perseroan telah melakukan transaksi di mana aset merupakan ruang kantor yang saat ini disewa oleh Perseroan dan dinilai memiliki lokasi, kondisi, dan karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dalam jangka panjang.
“Perseroan menilai perubahan status ruang kantor dari sewa menjadi aset milik sendiri akan memperkuat fleksibilitas pengelolaan aset dan mendukung keberlangsungan operasional perusahaan,” tulis manajemen SRTG.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, ekuitas SRTG mencapai Rp58,92 triliun. Dengan nilai transaksi Rp21,99 miliar, transaksi tersebut kurang dari 20% ekuitas perseroan sehingga tidak termasuk transaksi material sesuai Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Meski demikian, transaksi tetap dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena dilakukan antara Saratoga dan MPMX yang merupakan entitas anak. Oleh sebab itu, perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
Penilai independen menyimpulkan transaksi pembelian ruang perkantoran tersebut memenuhi ketentuan kewajaran dari sisi keuangan dan mendukung kepentingan operasional jangka panjang Perseroan.

