STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) memberikan penjelasan terkait munculnya pemberitaan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut diajukan oleh Sanremo Ventures Inc melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Corporate Secretary MSKY, Ray Rezky Prihatino mengonfirmasi adanya permohonan PKPU tersebut. Hal ini sesuai dengan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Juni 2026.
Ray menjelaskan permohonan PKPU didasarkan pada klaim piutang pemohon kepada perseroan. Nilai klaim yang diajukan oleh Sanremo Ventures Inc mencapai Rp14.609.588.660.
Manajemen MSKY telah melakukan asesmen tingkat materialitas terhadap gugatan tersebut. Berdasarkan laporan keuangan auditan perseroan per 31 Desember 2025, nilai klaim tidak mencapai 20% dari ekuitas perseroan.
“Permohonan PKPU dimaksud tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Ray dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Ray menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal di tengah proses hukum ini. Pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan perseroan di persidangan.
“Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa,” tegas Ray.
Saat ini, status permohonan PKPU masih dalam tahap pemeriksaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026. Agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan lanjutan atas legal standing para pihak.
Manajemen berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perusahaan.
“Perseroan akan mengikuti seluruh proses PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Perseroan,” pungkas Ray.

