STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) memperoleh fasilitas kredit senilai Rp2 triliun dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk untuk mendukung kebutuhan korporasi dan pengembangan bisnis grup. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit tersebut pada tanggal 23 Juli 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Jumat 24 Juli 2026, Manajemen mengatakan, fasilitas yang diperoleh berupa Revolving Credit Facility (RCF) dengan nilai mencapai Rp2 triliun.
Dana dari fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan korporasi Perseroan. Penggunaannya mencakup modal kerja, belanja modal di lingkungan Grup Perseroan, serta mendukung investasi yang akan datang.
Manajemen Perseroan menyebutkan, “Fasilitas kredit digunakan untuk membiayai tujuan korporasi Perseroan secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada: modal kerja, belanja modal pada lingkup Grup Perseroan dari waktu ke waktu, dan investasi mendatang pada lingkup Grup Perseroan,”tulis Manajemen.
Fasilitas kredit tersebut memiliki jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Adapun suku bunga yang dikenakan menggunakan skema mengambang, yakni Cost of Fund (COF) Rupiah ditambah marjin sebesar 0,75% per tahun.
Menariknya, fasilitas kredit ini diberikan dengan skema clean facility. Dengan demikian, Indoritel tidak diwajibkan menyerahkan agunan atau jaminan kepada bank.
Manajemen Perseroan menjelaskan, “Fasilitas Kredit diberikan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai clean facility, yang berarti Perseroan tidak diwajibkan menyediakan agunan atau jaminan atas fasilitas kredit tersebut.”
Manajemen menilai perolehan fasilitas kredit tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Menurut Manajemen Perseroan, dampak yang timbul hanya berupa kewajiban pembayaran bunga dan pelunasan pokok pinjaman sesuai ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit.
“Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan, selain kewajiban Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan Perjanjian Fasilitas Kredit,” tulis manajemen Indoritel.

