spot_img

Perry Warjiyo Mendadak Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

Pengumuman tersebut disampaikan Prasetyo Hadi didampingi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti serta para anggota Dewan Gubernur BI, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky P. Gozali, dan Thomas A.M. Djiwandono, di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry sehari sebelumnya.

“Per kemarin kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sesuai mekanisme dan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti proses administratif dengan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo menegaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ucap Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga mengajak seluruh pihak tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutur Prasetyo.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) menunjuk Deputi Gubernur...

AS Kenakan Tambahan Tarif Impor 10%, Begini Langkah Pemerintah Jaga Ekspor RI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah Indonesia memberikan respons terkait kebijakan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru