STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada minggu kedua September 2026. Saat ini, regulator masih menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyusunan POJK dilakukan secara komprehensif dan implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator maupun independensi BEI sebagai lembaga yang akan menjalani proses demutualisasi.
“Saat ini OJK sebagai regulator Pasar Modal sedang menyusun POJK turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 terkait dengan Demutualisasi Bursa Efek dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya penyusunan POJK Demutualisasi Bursa Efek yang lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator Bursa Efek serta lembaga Bursa Efek sendiri yang akan dilakukan demutualisasi,” kata Hasan.di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Penyusunan aturan tersebut menjadi tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Hasan menjelaskan, OJK bersama pemerintah dan BEI telah rutin membahas rencana demutualisasi bursa. Selain itu, OJK, pemerintah dan DPR juga telah melakukan kajian mengenai skema serta bentuk demutualisasi yang dinilai paling tepat diterapkan di Indonesia.
“Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026,” ujar Hasan.
Terkait kemungkinan BEI melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) dan memiliki kode ticker seperti bursa efek di negara lain setelah demutualisasi, Hasan mengatakan ketentuan tersebut belum diatur secara rinci dalam UU Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Hasan, OJK akan lebih dulu mempelajari praktik yang berlaku di berbagai negara sebelum memutuskan implementasi kode ticker apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di bursa sendiri (self-listing).
“UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak secara detail mengatur terkait dengan penawaran umum oleh Bursa Efek, khususnya post demutualisasi. OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing),” ucap Hasan.
Selain itu, OJK juga menegaskan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara sebagai pemegang saham setelah demutualisasi tidak boleh mengganggu independensi BEI.
Hasan mengatakan ketentuan tersebut akan ditegaskan dalam Rancangan POJK (RPOJK), terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja yang harus lebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek. Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku,” kata Hasan.

