spot_img

ELSA Buyback Saham Maksimal Rp100 Miliar, Mulai 03 Augustus- 02 November 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Elnusa Tbk (ELSA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp100 miliar. Aksi korporasi ini dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana buyback tersebut disampaikan Perseroan dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham pada Jumat (31/7/2026). Pembelian kembali akan dilakukan terhadap saham Perseroan yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam informasi ke BEI, Jumat (31/7/2026), Sevy Liana, Manager Corporate Governance & BOD Support ELSA, mengemukakan, buyback akan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta merujuk pada Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.

Sevy menyampaikan, nilai keseluruhan pembelian kembali saham diperkirakan paling besar mencapai Rp100 miliar. Pembelian kembali saham dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Aksi buyback saham dilakukan pada 03 Augustus sampai dengan 02 November 2026.

Perseroan juga dapat melaksanakan buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan merujuk pada Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025.

Pelaksanaan buyback hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI serta mengumumkannya kepada masyarakat.

Perseroan menegaskan pelaksanaan buyback akan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan permodalan, serta tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Elnusa juga memastikan pembelian kembali saham tidak akan dilakukan apabila berpotensi mengurangi jumlah saham beredar hingga tingkat yang dapat menurunkan likuiditas perdagangan saham secara signifikan di Bursa Efek Indonesia.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Tunggal Jaya Investama Borong 8,09 Juta Saham IMPC Senilai Rp12,35 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Tunggal Jaya Investama kembali menambah...

Akuisisi 82,5% Saham MBSS Tuntas, Wibowo Group Capital Resmi Jadi Pengendali Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Wibowo Group Capital resmi menjadi pemegang...

IHSG Sesi I Menguat 29,914 Poin, ASII dan AMMN Pimpin Kenaikan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru