STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Permohonan uji materi tersebut diajukan Iskandar Daeng Pratty dan tercatat dalam Perkara Nomor 276/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (28/7/2026).
Iskandar menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU P2SK terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).
Pasal 50A ayat (5) mengatur negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyebut data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).
Dalam persidangan, Iskandar menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
“Secara nyata tersurat dalam pasal a quo tersebut, dalam pemahaman saya adanya imunitas, perlakuan yang diskriminatif, tidak ada lagi jaminan persamaan, akan dibebaskan dari tuntutan pidana, perdata, bagaimana penggunaannya terhadap barang bukti terhadap para pembeli atau investor nanti di konteks Patriot Bond,” ujar Iskandar di hadapan majelis hakim dikutip Kamis (30/7/2026).
Menurut Iskandar, perlindungan hukum terhadap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seharusnya dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berdiri sendiri berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga menilai ketentuan mengenai data dan informasi yang tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai larangan yang bersifat mutlak.
Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) agar perlindungan hukum tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, proporsionalitas, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam petitumnya, Iskandar meminta frasa yang memberikan perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai tetap memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim Minta Permohonan Diperbaiki
Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon menyesuaikan sistematika permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Perlu disesuaikan dan melihat contoh permohonan yang ada pada laman mkri.id serta dasar-dasar hukum dari kewenangan Mahkamah. Kemudian kerugian konstitusionalnya, ada lima parameter kerugian konstitusional yang harus diuraikan,” kata Adies.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami.
“Tidak hanya sebagai warga negara tetapi juga kerugian potensial kenapa Saudara dirugikan sebagai pembeli atau seperti apa? Berikan lagi penjelasan lebih lanjut tentang kerugiannya,” ujar Liliek.
Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 10 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK sebelum sidang lanjutan digelar.
Patriot Bond merupakan instrumen surat utang jangka panjang yang akan diterbitkan melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, termasuk PT Danantara Investment Management, untuk menghimpun dana domestik guna membiayai proyek strategis nasional.
Instrumen tersebut telah memiliki dasar hukum melalui perubahan UU P2SK yang memberi kewenangan kepada BPI Danantara menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pemerintah menyiapkan Patriot Bond sebagai salah satu instrumen pembiayaan investasi dan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan masyarakat tidak diwajibkan membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif agar instrumen tersebut lebih menarik bagi investor.
Di sisi lain, Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management, Rosan Roeslani, sebelumnya memastikan gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak memengaruhi minat investor terhadap penerbitan obligasi global Danantara.
Menurut Rosan, lebih dari 120 investor dan perusahaan mengikuti rangkaian roadshow Danantara di Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, dan London. Penerbitan obligasi global tenor lima tahun dan 10 tahun juga memperoleh respons positif dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,35%. Danantara kini mengkaji kemungkinan menerbitkan obligasi dengan tenor lebih dari 10 tahun.

