STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Wibowo Group Capital resmi menjadi pemegang saham pengendali baru PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) setelah mengakuisisi 82,5% saham perseroan dari PT Galley Adhika Arnawama.
Informasi tersebut disampaikan Manajemen MBSS dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan para pemegang saham publik pada, Jumat 31 Juli 2026.
Manajemen Perseroan menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme crossing di Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31 Juli 2026.
Dalam transaksi tersebut, PT Galley Adhika Arnawama selaku pemegang saham mayoritas menjual sebanyak 1.443.766.800 saham kepada PT Wibowo Group Capital. Jumlah tersebut setara dengan 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh MBSS.
Keterbukaan informasi ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman sebelumnya yang disampaikan perseroan pada 21 Juli 2026 melalui surat Nomor 026/Corsec-MBSS/VII/2026.
Manajemen MBSS menyatakan, “Pada tanggal 31 Juli 2026, PT Galley Adhika Arnawama selaku pemegang saham mayoritas Perseroan (“Penjual”) dan PT Wibowo Group Capital (“Pembeli”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham, dan Penjual telah menyelesaikan penjualan saham milik Penjual sebanyak 1.443.766.800 saham atau mewakili 82,5% dari total ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan kepada Pembeli melalui mekanisme Crossing pada Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia.”
Manajemen Perseroan juga menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
Setelah transaksi rampung, PT Galley Adhika Arnawama tidak lagi berstatus sebagai pemegang saham mayoritas MBSS. Kendali perseroan beralih kepada PT Wibowo Group Capital.
Meski terjadi perubahan pengendali, manajemen memastikan aktivitas usaha MBSS tetap berjalan normal. Perseroan menilai transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Setelah penyelesaian atas Transaksi ini, Penjual tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas Perseroan dan Transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan.”
MBSS menyatakan akan kembali menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat perkembangan material lain yang dapat mengubah informasi dalam keterbukaan tersebut.

