STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) memberikan jawaban atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Manajemen PACK menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Syaratnya, aturan itu harus jelas, dapat dilaksanakan dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi semua pihak.
“Hingga saat ini, pendapatan Perseroan berasal dari penjualan di Indonesia (non-ekspor),” ujar Direktur Utama PACK, Magdalena Veronika, dikutip Selasa (2/6/2026).
Magdalena menjelaskan, fokus pasar domestik membuat aturan baru ini tidak berdampak negatif bagi perusahaan. Hal itu mencakup kelangsungan usaha, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan seperti laba bersih dan arus kas.
Selain itu, kerja sama dengan pelanggan yang sudah ada juga dipastikan tetap aman. PACK juga mengeklaim kebijakan ini tidak mengganggu kewajiban pembiayaan mereka.
“Saat ini, Perseroan tidak memiliki perjanjian pembiayaan yang signifikan dengan pihak ketiga,” kata Magdalena.
PACK pun tidak melihat adanya risiko hukum akibat kebijakan tersebut. Risiko seperti kegagalan memenuhi janji dalam kontrak atau wanprestasi dinilai tidak ada. Hingga laporan ini disampaikan, tidak ada dampak lain yang merugikan perusahaan.
Mengenai langkah ke depan, PACK mengaku belum menyiapkan strategi khusus. Perusahaan masih perlu mendalami aturan tersebut secara lebih mendalam.
“Perseroan masih mempelajari lebih dalam ketentuan yang tercantum dalam kebijakan Pemerintah, implementasi dari kebijakan tersebut, serta potensi dampaknya terhadap kegiatan utama Perseroan,” tambah Magdalena.
Langkah ini diambil setelah BEI mengirimkan surat nomor S-06254/BEI.PP1/05-2026 pada 25 Mei 2026. Bursa ingin mengetahui sejauh mana kesiapan dan dampak aturan Tata Kelola SDA terhadap emiten berkode saham PACK tersebut.

