STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Telkom Indonesia (TLKM) telah memberikan jawaban dalam rangka menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-01242/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024.
Jawaban manajemen Perseroan tersebut berkaitan dengan permintaan penjelasan BEI terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma), anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM).
VP Investor Relations TLKM, Anetta Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (06/2/2024) mengemukakan, pada saat ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung dan berkaitan dengan transaksi yang terjadi di salah anak Perusahaan PT Telkom Indonesia (TLKM) Tbk yaitu Telkomsigma. Adapun dalam hal ini Telkom tidak terlibat dalam transaksi tersebut.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, jelas Anetta, Telkom Group dalam hal ini siap menjalankan kewajiban warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan pihak berwenang. Telkom Group juga menghormati semua proses yang tengah dilakukan dan berkomitmen mendukung penuh proses hukum berlaku.
Menurut Anetta, dalam menjalankan operasionalnya, Telkom Group dan seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Anetta menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak berpengaruh secara material terhadap Kegiatan operasional perseroan.
“Penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan anak perusahaan Telkom ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan hidup Telkom. Adapun atas kasus yang sedang berjalan tersebut. Telkomsigma sudah melakukan pencadangan dalam laporan keuangannya yang terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Telkom sehingga tidak mempengaruhi secara material atas kinerja keuangan Telkom kedepannya,” pungkas Anetta.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Indonesia, tahun 2017-2022. Dalam kasus dugaan korupsi Telkomsigma ini telah ada tersangka namun belum diumumkan resmi oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (1/2/2024) menjelaskan, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Grup) tahun 2017-2022.
Menurut Ali, pengadaan di Telkomsigma diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Pengadaan kerja sama tersebut diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center. “Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” ujarnya.