Sabtu, Februari 8, 2025
28.2 C
Jakarta

Jika Syarat Ini Dipenuhi, BEI Siap Buka Gembok Saham Waskita Karya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) siap membuka gembok saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Namun, BEI baru bersedia mencabut suspensi saham BUMN konstruksi tersebut bila semua persyaratan yang diminta dapat dipenuhi.

Penegasan tersebut disampaikan oleh  I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI, merespon hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) WSKT. Menurutnya, penyebab seluruh efek WSKT mengalami suspensi karena Perseroan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi.

“Dapat kami sampaikan sebagai berikut, suspensi dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga atas obligasi Perseroan,” ujar Nyoman kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam RUPO yang diselenggarakan di Gedung Waskita Heritage, Jakarta pada 16-17 Februari 2023 itu, para pemegang saham telah sepakat memberikan waktu kepada Perseroan melakukan preservasi kas. Selain untuk operasi juga agar Perseroan dapat melanjutkan peninjauan ulang implementasi MRA serta rencana penyelesaian kewajiban kepada stakeholders yang komprehensif.

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita menjelaskan, hasil RUPO tersebut dapat menjaga operasional Waskita dan menata ulang kondisi keuangan Perseroan. “Waskita tidak default dan dapat melanjutkan optimalisasi program aksi korporasi Perseroan” ucapnya.

Sebagai informasi, hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari quorum yang hadir. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 Seri B sebesar 77,35%. Selanjutnya PUB III Tahap III tahun 2018 Seri B mencapai 99,28%. Terakhir PUB III Tahap IV tahun 2019 Seri B mencapai 93,34%.

“Dengan disetujuinya RUPO ini, kami optimis suspensi saham WSKT akan segera dibuka dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen Perusahaan dalam melaksanakan Perjanjian Perwaliamanatan dan keputusan RUPO, ”ujar Ermy.

“WSKT berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko dalam melaksanakan seluruh proses implementasi keputusan RUPO,” Ermy menambahkan.

Menanggapi pernyataan manajemen WSKT terkait  pencabutan suspensi saham Perseroan ini, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan, hal tersebut dapat dilakukan setelah WSKT menyelesaikan seluruh penyebab suspensi.

“Dalam hal Perseroan telah melakukan RUPO dan telah mendapatkan persetujuan pemegang obligasi, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi Perseroan,” tegas Nyoman.

Kendati begitu, Nyoman mengigatkan, pencabutan suspensi hanya dapat dilakukan jika Perseroan sudah menyampaikan hasil RUPO.  Adapun penyampaian hasil RUPO  dilakukan dalam bentuk laporan atau keterbukaan infomasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturitasi obligasi. “Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E,” tegasnya.

Artikel Terkait

Saham BRIS Naik 10,62% Sejak Awal 2025, Tembus Rekor All-Time High SepanjangTahun Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk...

Investor Asing Tekan Tombol Sell Saham BMRI, BBCA, GOTO hingga HEAL dalam Sepekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama...

IHSG Tinggalkan Level 7.000, Ini 10 Saham Top Gainers dan Top Losers dalam Sepekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini