Rabu, September 11, 2024
25.6 C
Jakarta

Beri Waktu 24 Bulan, Ini Sanksi BEI Jika Emiten Tak Penuhi Ketentuan Free Float !

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan batas waktu 24 bulan atau 2 tahun kepada perusahaan tercatat untuk  memenuhi ketentuan batas minimum saham free float 7,5% atau paling sedikit 50 juta saham dari jumlah saham tercatat.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Senin (9/10) mengemukakan, kalau ada yang tidak complay  terhadap jumlah dari free float, Bursa akan pastikan tindakan korporasi apa saja yang mereka (para emiten) lakukan selama dua tahun.

Nyoman mengatakan, pihaknya memberikan waktu 24 bulan kepada emiten untuk menyusun strategi apa yang akan dilakukan untuk menambah jumah  saham free float 7,5%. “Saat akhir, kami akan lihat dan pastikan, tindakan korporasi apa saja yang sudah dilakukan perusahaan tercatat dalam menambah jumlah saham flee float,” kata Nyoman.

Memang, papar Nyoman, pihaknya menyadari bahwa beberapa tahun kemarin terjadi pandemi sehingga bukan saat tepat bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi korporasi. Namun, pada intinya, Bursa akan terus memantau sejauh mana upaya yang sudah dilakukan para emiten untuk meningkatkan jumlah free float sampai dengan batas waktu 24 bulan tadi.

Menurut Nyoman, apabila sampai akhir batas waktu yang ditetapkan dan para emiten tidak sanggup memenuhi kewajiban free float, maka bursa akan memasukan emiten tersebut dalam papan pemantauan khusus. Ini terutama  kepada emiten yang tidak melakukan aksi korporasi apapun dalam memenuhi free float. “Ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari asasement Bursa,” katanya.

Sementara itu, lanjut Nyoman, untuk emiten yang sudah melakukan aksi korporasi tapi belum selesai, Bursa akan melihat. Nyoman mengingatkan, hal ini menjadi bagian asasement Bursa. Menurut Nyoman, Bursa akan tetap menghubungi para emiten untuk menanyakan kepada emiten, apa yang sudah mereka lakukan dalam upaya pemenuhan terhadap kewajiban free float.

“Di posisi terakhir batas waktu, kami akan hearing, dan ingatkan kembali kepada para emiten terkat free float. Karena itu bagian dari assasement kita,” ujar Nyoman.

Meski demikian, Nyoman menegaskan bahwa Bursa  tidak akan tambah batas waktu pemenuhan kewajiban free float. “Saat ini, kami tidak mengarah ke situ,” tegasnya. Yang pasti, lanjut Nyoman, sebelum batas waktu 24 bulan, Bursa akan hubungi, dan  kirim surat untuk mengingatkan kembali perusahaan tercatat. Sampai batas waktu, Bursa akan sampaikan berapa perusahaan yang tidak complai.

Nyoman menerangkan, saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasuri.

Peraturan soal free float tertuang dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham. Dalam beleid itu, emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa (AB). Pemenuhan aturan free float ini bisa dilakukan oleh para emiten, antara lain dengan melepas saham baru ( right issue) ataupun dengan memecah nominal saham atau stock split.

Artikel Terkait

Anak Usaha SLJ Global Raih Pinjaman US$5 Juta Buat Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Orimba Alam Kreasi (OAK), anak...

IHSG Berakhir di 7.761,388, Naik 0,76%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa...

Anak Usaha PKPK Ekspor Perdana 48.00 Ton Batubara ke China

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Tri Oetama Persada (TRIOP), anak...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini