Senin, Maret 17, 2025
25.9 C
Jakarta

Dukung Regulasi Baru, BRI Tawarkan 5 Produk Layanan Perbankan Kelola DHE SDA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Agus Noorsanto, Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

“Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/3/2025).

BRI pun optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

Adapun, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE.

Pertama, Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE. Produk ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.

Kedua, Transaksi Konversi Valas & Hedging. Produk ini memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.

Ketiga, Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE. Produk ini membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.

Keempat, Fasilitas Trade Finance. Produk ini mempermudah masabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.

Kelima, layanan transaksi melalui Qlola by BRI. Produk ini untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.

“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkas Agus.

Artikel Terkait

NINE Siap Gelar Right Issue 2,157 Miliar Saham, Dananya Buat Modal Kerja!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE)...

Bahana Sekuritas Prediksi IHSG Menguat Hari Ini, Cek Daftar Saham-yang Wajib Masuk Watchlist

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa...

AVIA Akuisisi 16,67 Saham Dextone! Segini Nilainya!

STOCKWATCH.ID (SURABAYA) - PT Avia Avian Tbk (AVIA) atau...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini