Kamis, Maret 20, 2025
26.7 C
Jakarta

Dukung UU Perlindungan Data Pribadi, JAST Kembangkan Layanan Nomor Masking, Apa Itu?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST), perusahaan terkemuka di bidang telekomunikasi dan layanan digital, menyatakan siap mendukung UU perlindungan data pribadi. Hal itu dikemukakan Nathania Olinda, Sekretaris Perusahaan JAST.

“Guna mendukung UU perlindungan data pribadi, JAST mengembangkan layanan nomor masking,” katanya dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Rabu (19/2/2025).

Begini penjelasan Nathania, nomor masking berfungsi untuk melindungi privasi nasabah dengan mencegah pihak luar (termasuk kurir atau customer service yang menelepon) mengetahui nomor telepon asli nasabah.

Selain itu, nomor masking juga mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi, karena nomor asli nasabah tidak akan terungkap selama proses komunikasi.

“JAST mendapat kepercayaan dari salah satu instansi perbankan, dalam melayani nomor masking, yang juga diintegrasikan dengan Card Delivery. Hal ini membuat proses pengiriman lebih transparan, aman, dan terpercaya bagi nasabah,” katanya.

Tidak itu saja. JAST juga aktif mengejar proyek-proyek besar yang direncanakan untuk memperkuat posisi perusahaan di pasar Indonesia. Inisiatif-inisiatif ini membuka peluang pertumbuhan baru, baik dari segi volume proyek maupun layanan yang ditawarkan.

Target pasar perusahaan kini semakin meluas, tidak hanya mencakup Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara, tetapi juga sektor-sektor lain yang semakin berkembang di dunia digital, antara lain, Perbankan, Perusahaan Logistik, Rumah Sakit, E-Commerce, Sekuritas dan Investasi, Industri Retail, Pendidikan dan Universitas, serta Perusahaan Teknologi dan Startup.

Artikel Terkait

Bank DKI Sabet Penghargaan Indonesia Corporate Secretary & Communication Award 2025!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank DKI kembali menunjukkan kiprahnya di...

Erick Thohir Tunjuk Ghimoyo Jadi Bos Baru ID FOOD, Ini Tugas Berat yang Menantinya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini