STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) melaporkan komposisi pemegang saham Perseroan per 30 April 2026. Dalam laporan tersebut, PT Harita Jayaraya tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan mayoritas sebesar 60,455%.
Corporate Secretary CITA, Yusak Lumba Pardede, menyampaikan bahwa berdasarkan data PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek, PT Harita Jayaraya memiliki 2.394.245.958 saham.
Selain Harita Jayaraya, pemegang saham besar lainnya adalah Glencore International yang menguasai 1.251.999.084 saham atau setara 31,613% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Komisaris Perseroan, Lim Gunawan Hariyanto, tercatat memiliki 8.624.980 saham atau sekitar 0,22% dari seluruh saham CITA yang beredar.
Sementara itu, kepemilikan masyarakat (publik) tercatat sebanyak 305.491.228 saham atau setara 7,712%. Dari jumlah tersebut, saham yang dikategorikan sebagai free float mencapai 304.899.148 saham atau sekitar 7,7% dari total saham tercatat sebanyak 3.960.361.250 saham.
Dengan demikian, porsi free float CITA masih berada di bawah ketentuan minimum Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mewajibkan emiten dengan ekuitas di atas Rp2 triliun memiliki paling sedikit 15% saham beredar di publik atau sekurang-kurangnya 300 juta saham.
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, tidak terdapat Ultimate Beneficial Owner (UBO) baru yang terungkap dalam laporan ini. PT Harita Jayaraya tetap menjadi entitas pengendali utama Perseroan.
Jumlah pemegang saham yang memiliki Single Investor Identification (SID) tercatat menurun. Pada akhir Maret 2026, jumlah investor mencapai 2.774 pihak, sedangkan per akhir April 2026 turun menjadi 2.747 pihak, atau berkurang 27 investor.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Yusak menyatakan bahwa perhitungan free float telah disusun sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-A dan/atau I-V.
“Perhitungan free float telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa Nomor I-A dan/atau I-V,” ujar Yusak dikutip Minggu (10/5/2026).
Laporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Perseroan untuk menyampaikan informasi secara berkala kepada publik dan regulator sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.
