STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN memastikan kesiapannya mengelar BUMN Legal Summit 2022 di Bali pada akhir September 2022. Sebagaibagian dari rangkaian kegiatan tersebut, kembalidiselenggarakan Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk “Session II: Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN)” pada Rabu (07/09). Acara yang ditujukan bagi para Insan Legal di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN tersebut, menghadirkan narasumberyang memiliki kredibilitas, kompetensi, dan pengalaman yang mumpuni terkait hukum BUMN.
Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji Haryadimengemukakan, dengan adanya webinar ini akan banyakmemberi manfaat bagi semua pengelola fungsi hukum di BUMN dan anak usaha serta dapat dimanfaatkan untukmenambah pengetahuan dan wawasan serta interaksi bagiinsan-insan legal BUMN dan anak usahanya dalammeningkatkan kompetensinya,” ungkap Puji.
Puji juga menambahkan, dalam webinar ini sejumlah topikterkait isu-isu strategis akan dikemukakan sebagai pemantikdiskusi bagi para insan hukum BUMN dan anak usaha, sehingga dapat menghasilkan solusi yang efektif dan efisien.
“Isu-isu strategis dan terkini serta bagaimana tata carapengelolaannya tentu akan menjadi bahasan menarik. Webinar ini juga memberikan gambaran dari strategi pengembanganfungsi hukum di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN ke depannya,” imbuhnya.
Untuk webinar BUMN sesi kedua ini, menghadirkan duapembicara. Pembicara pertama adalah Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra, dengan topik“Pengelolaan Holding BUMN (Peluang dan Tantangan)”, yang membahas tentang kebijakan Pemerintah dalammembentuk holding BUMN dalam rangka mengelola BUMN secara lebih baik. Sedangkan untuk pembicara kedua yaituAsisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-UndanganKementerian BUMN, Wahyu Setiawan, dengan topik “ArahKebijakan dan Regulasi Terkait BUMN”, yang mengupassimplifikasi peraturan-peraturan BUMN yang sedangdilakukan saat ini.
Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra, menyampaikan, pembentukan perusahaan Holding yang baru diikuti dengan pembagian struktur Holding, sertaperannya pada setiap entitas anak perusahaan atau cucuperusahaan. Setiap struktur Holding, lanjut dia, memilikifungsi khusus dan karakteristik yang berbeda berdasarkantingkat keterlibatan, diversifikasi usaha, dan sinergi usaha.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat sekitar 11 Holding BUMN, yakni Holding BUMN Sektor Pupuk (PupukIndonesia), Holding BUMN Sektor Pertambangan (Mind ID), Holding BUMN Sektor Farmasi (Biofarma), Holding BUMN Sektor Semen (SIG), Holding BUMN Sektor Asuransi dan Penjaminan (IFG), Holding BUMN Sektor Parawisata(InJourney), Holding BUMN Sektor Perkebunan (Perkebunan Nusantara), Holding BUMN Sektor Energi (Pertamina), Holding BUMN Sektor Pangan (ID FOOD), dan Merger BUMN Sektor Pelabuhan (Pelindo).
“Penggabungan Pelindo mempermudah kordinasi Pengelolaanpelabuhan di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak positifpada kontribusi Pelindo terhadap keuangan negara yang dihitung dalam bentuk dividen, PNBP, konsesi dan pajakpenghasilan. Peningkatan realisasi kontribusi kepada negara pada semester I 2022 yakni dividen meningkat 135%, konsesimeningkat 13%, Pph meningkat 22%, PPN meningkat 33% dan PBB meningkat 23%,” ujar Hambra.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, dalamsalah satu materinya menyampaikan terkait KebijakanDeregulasi dan Penataan Peraturan Menteri BUMN. Iamencontohkan, sebelumnya terdapat 45 Kebijakan Menteri BUMN, yang terbagi jadi 41 Peraturan Menteri BUMN dan 4 Keputusan Menteri BUMN (regelling), yang rencananyasetelah Deregulasi dan Penataan akan menjadi 4 PeraturanMenteri BUMN.
Wahyu menambahkan, sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, BUMN dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan iklimbisnis, politik maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan talenta terbaik guna menduduki posisi pengurusBUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.
“Adanya kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisianformasi jabatan yang berasal dari BUMN lain sehinggadiperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi, dan tantangan bagi talenta BUMN, serta untuk membukapeluang bagi talenta muda untuk berkarya dan menjagakeberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Wahyu menyampaikan usulanKetentuan Pemeringkatan sebagai Alat Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN. Adapun tingkat kesehatan BUMN dinilaimenggunakan peringkat (rating) memakai metodepemeringkatan. Peringkat (rating) untuk menilai tingkatkesehatan BUMN merupakan Peringkat Korporasi (corporate rating).
“Peringkat atau rating dapat menjadi bahan pertimbanganRUPS/Menteri dalam menetapkan penghasilan Direksi atauDewan Komisaris/Dewan Pengawas,” tukasnya.
Perhelatan BUMN Legal Summit 2022 akan mengusung tema“Building Stronger Foundation for Growth” dan akan diikutioleh seluruh Insan Legal BUMN dan Anak Perusahaan BUMN. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untukmembangun pondasi fungsi hukum BUMN yang semakinkuat dalam mendukung pertumbuhan dan transformasiBUMN.