spot_img

Kasasi Ditolak MA, WMPP Pastikan Operasional Tetap Normal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) mengumumkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Perusahaan Pengelola Aset dalam perkara Nomor 1287K/Pdt.Sus-Pailit/2025 Jo. 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan keterbukaan informasi bagi emiten dan perusahaan publik.

Dalam laporan tersebut, WMPP mengungkapkan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung pada 29 Juli 2026.

Perseroan menjelaskan, berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1287K/Pdt.Sus-Pailit/2025 Jo. 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset selaku Pemohon Kasasi.

“Berdasarkan Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1287K/Pdt.Sus-Pailit/2025 Jo. 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim Mahkamah Agung RI telah memutus untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi,” tulis manajemen WMPP dalam keterbukaan informasi.

Perseroan menegaskan putusan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Putusan Kasasi tersebut tidak berdampak bagi operasional Perusahaan,” tulis manajemen.

WMPP juga memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan terus berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan fokus meningkatkan kinerja operasional dan keuangan.

“Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta berupaya menjaga keberlanjutan bisnisnya dengan fokus memperbaiki kinerja operasional dan finansial melalui efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka panjang,” tulis manajemen WMPP.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Naik 94,976 Poin ke 6.186,363, ESTI, MDIA, KJEN, dan KOTA Jadi Top Gainers

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup...

Komisaris HEAL Hasmoro Borong 2,02 Juta Saham, Kepemilikan Tembus 5,03%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Anggota Dewan Komisaris PT Medikaloka Hermina Tbk...

Usai Grandy Prajayakti Mundur, RANS Ungkap Nasib Akuisisi Slavina

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru