spot_img

Komisaris HEAL Hasmoro Borong 2,02 Juta Saham, Kepemilikan Tembus 5,03%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Anggota Dewan Komisaris PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), Dr Hasmoro, menambah kepemilikan saham di perseroan melalui pembelian sebanyak 2,02 juta saham di Bursa Efek Indonesai pada Juli 2026.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis 30 Juli 2026, Dr Hasmoro melakukan dua kali transaksi pembelian saham HEAL pada 23 Juli 2026 dan 27 Juli 2026 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,59 miliar.

Pada transaksi pertama tanggal 23 Juli 2026, Dr Hasmoro membeli sebanyak 602.500 saham dengan harga Rp827 per saham. Selanjutnya pada 27 Juli 2026, Hasmoro kembali membeli 1.419.300 saham di harga Rp775 per saham. Total saham yang dibeli capai 2.021.800 saham.

Setelah transaksi tersebut, jumlah kepemilikan saham Dr Hasmoro di HEAL meningkat dari 770.375.589 saham atau setara 5,01% menjadi 772.397.389 saham atau 5,03%.

Dalam laporan tersebut, transaksi dilakukan dengan status kepemilikan langsung dan bertujuan untuk investasi.

Dr Hasmoro juga tercatat sebagai pemegang saham pengendali langsung. Pada dokumen yang disampaikan kepada OJK, ia menyatakan akan tetap mempertahankan pengendaliannya di perseroan.

Laporan tersebut disampaikan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Dalam dokumen pelaporan, Dr Hasmoro menyatakan, “Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa bertanggung jawab penuh atas kebenaran, keakuratan, kelengkapan, dan keabsahan seluruh data, informasi, keterangan, dan/atau dokumen yang saya sampaikan melalui layanan pelaporan.”

Hasmoro menegaskan, “Saya juga bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau akibat yang timbul sehubungan dengan penyampaian data, informasi, keterangan, dan/atau dokumen yang tidak benar, tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak sah dan dengan ini membebaskan serta melepaskan KSEI, dalam kapasitasnya sebagai penyedia media pelaporan, dari segala tuntutan, klaim, gugatan, dan/atau tindakan hukum dari pihak ketiga manapun.”

 

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Naik 94,976 Poin ke 6.186,363, ESTI, MDIA, KJEN, dan KOTA Jadi Top Gainers

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup...

Kasasi Ditolak MA, WMPP Pastikan Operasional Tetap Normal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) mengumumkan...

Usai Grandy Prajayakti Mundur, RANS Ungkap Nasib Akuisisi Slavina

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru