OJK Kantongi Dua Paket Calon Direksi BEI, Seleksi Dimulai

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pendaftaran paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI). Hingga saat ini, tercatat sudah ada dua paket calon yang masuk ke meja regulator.

Informasi tersebut disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon serta merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menemui awak media di Gedung BEI, Senin (27/4/2026).

Hasan Fawzi menjelaskan pendaftaran paket calon direksi sudah masuk secara resmi. Meski begitu, masa pengajuan berkas sebenarnya masih dibuka.

Batas waktu terakhir pengajuan calon direksi BEI jatuh pada 4 Mei 2026. Jadwal ini merujuk pada rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI akhir Juni mendatang.

“Sudah ada paket yang masuk, sedang kami lakukan proses awal evaluasi kelengkapan persyaratan administrasi,” ujar Hasan.

OJK telah membentuk panitia seleksi (pansel) secara resmi. Tim ini bertugas menyeleksi paket calon direksi BEI dimaksud.

Selain bursa, OJK juga memproses paket calon direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Hasan memprediksi hanya ada satu paket calon direksi KPEI karena kepemilikan sahamnya bersifat tunggal.

Tahun ini, OJK turut memproses pencalonan komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Panitia seleksi untuk ketiga proses di lembaga mandiri (SRO) tersebut sudah mulai bekerja.

Hasan menekankan pentingnya verifikasi berkas pada tahap awal. Pihaknya akan memastikan seluruh dokumen memenuhi kriteria sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Nanti kita akan melangkah ke proses penilaian kemampuan dan kompetensi yang bersangkutan,” tuturnya.

Terkait nama-nama kandidat, OJK memilih untuk merahasiakannya. Regulator tidak ingin mengumumkan nama selama proses kelengkapan administrasi masih berjalan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga etika pemilihan. Para pengusung masih memiliki kesempatan mengubah komposisi paket jika terdapat kekurangan syarat administratif.

Hasan mengingatkan para pengusung dari kelompok pemegang saham atau Anggota Bursa (AB) untuk teliti. Mereka harus menjamin kecakapan, kompetensi, dan integritas calon yang diajukan.

Kelompok AB pengusung wajib memenuhi batas persentase saham yang ditentukan. Aturan mengenai persyaratan ini termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Setelah tanggal 4 Mei 2026, proses seleksi akan bergulir sepenuhnya di internal OJK. Tim pansel bakal melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara mendalam kepada setiap kandidat. (daiz)

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK Targetkan Pasar Modal RI Bertahan di Kategori Emerging Market MSCI

STOCKWATCH.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pasar...

Superbank Gelar RUPST Perdana Pasca IPO, Tegaskan Kinerja Solid dan Tumbuh Berkelanjutan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA), bank...

Toba Pulp Lestari (INRU) Lakukan PHK Masal Karyawan per 12 Mei 2026, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru